Membangun Kesadaran Masyarakat Anti Hoax dan Narkoba
Forum Membangun Kesadaran Hukum
yang diselenggarakan di Universitas Warmadewa Denpasar oleh Direktorat Jendral
Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo RI tanggal 28 November 2019
/ dokpri
Direktorat Jendral
Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI bekerjasama dengan Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggelar acara tentang Membangun Masyarakat
Sadar Hukum. Bertempat di auditorium Universitas Warmadewa Denpasar, dihadiri
kurang lebih 280 peserta. Acara tersebut membahas masalah kesadaran masyarakat
tentang bahaya informasi hoax dan narkoba.
Narasumber yang hadir
dalam acara tersebut adalah Kepala BNN Provinsi Bali Bapak Jendral Polisi I
Putu Gede Suastawa, SH., Direktur Jendral Polhukam Kementrian Kominfo RI Bapak
Drs. Bambang Gunawan, M.Si. dan Bapak DR. I Nyoman Sugiharta yang merupakan
dosen dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Paparan dari Kepala
BNN Provinsi Bali membahas tentang bahaya narkoba. Banyak narkoba yang
bentuknya hampir mirip dengan produk yang ada di masyarakat. Sabu-sabu
berbentuk hampir mirip seperti gula batu. Tembakau gorilla berbentuk seperti
rokok yang biasa dikonsumsi masyarakat. Namun, yang membedakan jenis-jenis
narkoba dengan produk yang ada di masyarakat adalah masalah harga. Sangat
mustahil jika pengedar atau produktor narkoba menjual dengan harga yang mirip
dengan produk yang ada di masyarakat.
Bukan hanya masalah
narkoba, tetapi masalah konten hoax menjadi pekerjaan rumah (PR) semua pihak. Meskipun
mengalami penurunan informasi hoax sesudah dan sebelum Pilpres 2019, tetapi
infomasi hoax patut diwaspadai. Informasi hoax mampu memecah belah persatuan
bangsa. Produktor dan penyebar informasi hoax bisa dijerat dengan UU ITE.
Infonmasi
hoax biasa diperoleh masyarakat melalui media sosial. Pengguna media sosial masyarakat Indonesia
yang mencapai lebih dari 150 juta menjadi sarana empuk bagi pelaku jahat
penyebar informasi hoax. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami literasi
digital. Bijak bermedia sosial menjadi hal yang harus diperhatikan.
Hebatnya informasi
yang beredar di media sosial membuat masyarakat gelisah saat smartphone (telepon pintar) tertinggal. Menurut
Bapak Drs. Bambang Gunawan, M.Si. menyatakan bahwa masyarakat telah mengalami
rasa gelisah saat smartphone-nya
tertinggal. Bahkan, menurut beliau waktu yang digunakan masyarakat Indonesia
untuk mengakses media sosial antara 3-11 jam setiap harinya.
Bapak Drs. Bambang Gunawan, M.Si. sedang memaparkan
masalah penanganan konten hoax dan UU ITE /dokpri
Dengan adanya Forum
Sadar Hukum tersebut memberikan pemahaman masyarakat atas akibat yang terjadi
saat menyebarkan atau memproduksi informasi hoax dan terlibat jaringan narkoba.
Saatnya bangsa ini bersatu untuk
mencegah penyebaran informasi hoax dan narkoba.
Komentar