Membangun Kesadaran Masyarakat Anti Hoax dan Narkoba

Forum Membangun Kesadaran Hukum yang diselenggarakan di Universitas Warmadewa Denpasar oleh Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo RI tanggal 28 November 2019 / dokpri


Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggelar acara tentang Membangun Masyarakat Sadar Hukum. Bertempat di auditorium Universitas Warmadewa Denpasar, dihadiri kurang lebih 280 peserta. Acara tersebut membahas masalah kesadaran masyarakat tentang bahaya informasi hoax dan narkoba.
Narasumber yang hadir dalam acara tersebut adalah Kepala BNN Provinsi Bali Bapak Jendral Polisi I Putu Gede Suastawa, SH., Direktur Jendral Polhukam Kementrian Kominfo RI Bapak Drs. Bambang Gunawan, M.Si. dan Bapak DR. I Nyoman Sugiharta yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Paparan dari Kepala BNN Provinsi Bali membahas tentang bahaya narkoba. Banyak narkoba yang bentuknya hampir mirip dengan produk yang ada di masyarakat. Sabu-sabu berbentuk hampir mirip seperti gula batu. Tembakau gorilla berbentuk seperti rokok yang biasa dikonsumsi masyarakat. Namun, yang membedakan jenis-jenis narkoba dengan produk yang ada di masyarakat adalah masalah harga. Sangat mustahil jika pengedar atau produktor narkoba menjual dengan harga yang mirip dengan produk yang ada di masyarakat.
Bukan hanya masalah narkoba, tetapi masalah konten hoax menjadi pekerjaan rumah (PR) semua pihak. Meskipun mengalami penurunan informasi hoax sesudah dan sebelum Pilpres 2019, tetapi infomasi hoax patut diwaspadai. Informasi hoax mampu memecah belah persatuan bangsa. Produktor dan penyebar informasi hoax bisa dijerat dengan UU ITE.
            Infonmasi hoax biasa diperoleh masyarakat melalui media sosial.  Pengguna media sosial masyarakat Indonesia yang mencapai lebih dari 150 juta menjadi sarana empuk bagi pelaku jahat penyebar informasi hoax. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami literasi digital. Bijak bermedia sosial menjadi hal yang harus diperhatikan.
Hebatnya informasi yang beredar di media sosial membuat masyarakat gelisah saat smartphone (telepon pintar) tertinggal. Menurut Bapak Drs. Bambang Gunawan, M.Si. menyatakan bahwa masyarakat telah mengalami rasa gelisah saat smartphone-nya tertinggal. Bahkan, menurut beliau waktu yang digunakan masyarakat Indonesia untuk mengakses media sosial antara 3-11 jam setiap harinya.


Bapak  Drs. Bambang Gunawan, M.Si. sedang memaparkan masalah penanganan konten hoax dan UU ITE /dokpri


Dengan adanya Forum Sadar Hukum tersebut memberikan pemahaman masyarakat atas akibat yang terjadi saat menyebarkan atau memproduksi informasi hoax dan terlibat jaringan narkoba.  Saatnya bangsa ini bersatu untuk mencegah penyebaran informasi hoax dan narkoba.  




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melindungi Penyakit Kritis Dengan PRUCritical Benefit 88

Informa Menampilkan Produk Berkualitas Dengan Harga Promo

Eliminasi Hepatitis, Kamu Wajib Tahu!